Salah
satu kegiatan non fisik TNI Manunggal
Membangun Desa (TMMD) ke-101 Komando Distrik Militer (Kodim) 1507/Saumlaki
yaitu melaksanakan kegiatan berupa
penyuluhuan Hukum dan Narkoba terhadap masyarakat di Desa Marantutul, Kecamatan
Wermaktian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Selasa (17/04). Penyuluhan
Hukum dan Narkoba diberikan kepada 200 warga masyarakat Saumlaki sebagai wujud
kepedulian Satgas TMMD untuk mengingatkan kembali masyarakat untuk sadar akan
hukum dan bahaya narkoba, karena pada hakekatnya Indonesia adalah Negara Hukum.
“Untuk itu semua masyarakat harus dapat mempedomani hal tersebut, yang paling
menonjol di Indonesia ini adalah kasus kekerasan didalam Rumah tangga (KDRT)
dan penyalahgunakan narkoba ,"ujar Eckhart Palpia yang kesehariannya
menjabat Kejari MTB sebagai pemberi materi.
Kegiatan
tersebut dilaksanakan dengan maksud mengingatkan dan mengulas kembali untuk
mengetahui akan pengetahuan hukum dan bahaya penyalahgunaan narkoba bagi
masyarakat terutama masyarakat sekitar. Turut hadir dalam penyuluhan tersebut Pjs Kasiter, Kapten Cpt
Tomy Yones Daniel, Kejati MTB, Eckhart Palpia, Dunas PMD, Hellen Etoumaliu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar