Guna
meningkatkan persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan Indonesia yang kuat,
besar, sejahtera dan disegani, Kodam XVI/Pattimura melalui Satgas Opster TNI
“Kalwedo” TA.2018 yang berlangsung di
wilayah Komando Distrik Militer (Kodim) 1507/Saumlaki, Komando Resor Militer
(Korem) 151/Binaiya berkerja sama dengan Pusat Kesehatan Masyaraka (Puskesmas)
Pulau-pulau Terselatan dalam hal ini Bidan Desa Labelau, Ibu Damiliawati
Talapor dan Sertu Rahmat dari Kesehatan Kodam (Kesdam) XVI/Pattimura menggelar penyuluhan kesehatan kepada
masyarakat di Balai Desa Ds. Lebelau Kecamatan Kisar Utara, Kabupaten Maluku
Barat Daya (MBD), Kamis (05/04).
Kegiatan
penyuluhan kesehatan ini merupakan rangkaian kegiatan Non Fisik sebagai bentuk
kepedulian Satgas Operasi Teritorial kepada masyarakat kisar dalam hal
kesehatan baik untuk Ibu dan Anak.Adapun materi yang di bawakan oleh Bidan Ds.
Labelau Ibu Damiliawati Talapor Tentang Pelayanan kesehatan Ibu antara lain
sebagai berikut, “K1 (Kunjungan
Antenatal Pertama) Ibu hamil pertama
kali harus konsultasi kepada bidan maupun petugas kesehatan dengan standar
trimester 1 s.d 12 minggu sekali, agar dapat menghindari gejala-gejala kuman
masuk ke janin karena waktu tersebut sangatlah sensitif yang dapat mengganggu
perkembangan janin didalam perut.”Ujar Bidan Damiliawati.
Lebih
lanjut dikatakan bahwa Ibu hamil harus banyak mengkonsumsi vitamin dan
memperbanyak karbohidrat agar janin di dalam perut berkembang dengan baik dan
pada masa melahirkan bayi sehat, pada saat ibu hamil tidak diperbolehkan
mendekati orang yang sedang merokok dan mengkonsumsi minuman bersoda karena
dapat mengganggu kesehatan janin di dalam perut, pada usia kehamilan tua ibu
hamil dilarang tidur terlentang karena dapat mengganggu kelancaran dalam
bersalin agar dapat melahirkan secara normal, apabila dalam masa kehamilan tua
ibu hamil sering melakukan tidur dengan cara terlentang di pastikan 70% persalinan
dengan cara cecar. Disarankan agar lebih banyak tidur dengan posisi miring kiri
agar memperlancar peredaran darah Ibu ke Janin.
“Hubungan
suami istri selama dalam waktu kehamilan harus dilihat dari usia kehamilan,
apabila masa kehamilan dalam waktu 1 s/d 2 bulan dilarang melakukan hubungan
suami istri dan diwajibkan melakukan hubungan suami istri pada masa kehamilan 3
s/d 9 bulan agar hormon dapat membantu kelancaran pada waktu Persalinan. Untuk
alat Kontrasepsi/KB sendiri juga diharapkan memakai Jenis KB yaitu metode
jangka panjang dan jangka pendek, metode jangka panjang menggunakan Inplan dan
suntik, metode jangka pendek dengan menggunakan Pil, Suntik dan Kondom,”
pungkasnya dalam memberikan materi.
“Kami
salut atas pengembangan yang dilakukan oleh TNI yang sangat bermanfaat dalam
mensejahterakan masyarakat dan kami menerima apa yang disampaikan. Harapan kami
kegiatan ini membuat masyarakat bahagia dan sejahtera,” tutur Bapak Frans
Renata, Kepala Dusun Lebelau. Senada dengan yang disampaikan oleh kepala dusun,
Ibu Sin Samadara juga menilai baik untuk pengetahuan ibu dan anak dan berharap
agar kegiatan tersebut terus diadakan.
Turut
hadir dalam penyuluhan tersebut, Sekertaris Desa (Sekdes) Ds. Labelau Bpk.
Simuel Samadara didampingi Tim kesehatan Puskesmas Ds. Lebelau, Sertu Rahmat
dari Kesdam XVI/Pattimura dan seluruh masyarakat Desa Lebelau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar