Kegiatan
pada hari ketiga Batalyon Infantri (Yonif) 731/Kabaresi salah satunya
memberikan sosialisasi KUHP dan KUHAP terhadap masyarakat disekitar pos
sehingga masyarakat dapat mengerti tentang pengetahuan dan pemahaman masyarakat
tentang hukum dan regulasi-regulasi yang berlaku, bertempat di Dusun Kali Buaya, Desa Holo,
Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (18/04).
Dalam kegiatan ini Serka Danang Cahyo
selaku Danpos 3 SSK 3 menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, dalam
pemaparannya disampaikan tentang KUHP dan KUHAP secara detail, sehingga
masyarakat menjadi tahu dan paham tentang keberadaan dan fungsi hukum yang
berlaku.
Selain itu dalam pemaparannya Serka
Danang menyampaikan tindakan-tindakan apa saja yang masuk dalam kriteria yang melanggar
hukum. Selama ini terbentuk anggapan bahwa tindakan pencurian, perkelahian dan
minum-minuman keras merupakan hal yang wajar, namun pada kesempatan kali ini,
masyarakat menjadi tahu bahwa tindakan tersebut masuk dalam kriteria melanggar
hukum.
Kegiatan sosialisasi ini akan dilakukan
secara periodik dan berkelanjutan, dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat
dan melakukan kunjungan ke rumah-rumah warga didaerah masing-masing yang berada
di sekitar Pos, sehingga TNI dan masyarakat dapat bersinergi dengan baik,
sehingga dengan adanya sosialisasi ini di harapkan dapat mengurangi risiko terjadinya hal-hal
yang tidak diinginkan, seperti yang pernah terjadi yaitu kerusuhan antar agama
di Ambon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar