Bintara
Pembina Desa (Babinsa) berkewajiban melaksanakan pembinaan teritorial di
wilayahnya. Hal tersebut tentunya harus diketahui oleh masyarakat luas tentang
fungsi dan peranan Babinsa. Hal tersebut dilakukan oleh Sertu Masrun anggota
Komando Rayon Militer (Koramil) 1507-03/Tepa, Komando Distrik Militer (Kodim)
1507/Saumlaki pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) tingkat desa
di Desa Tela, Kecamatan Pulau-pulau Babar, Kabupaten Maluku Tenggara Barat,
Sabtu (03/2). Dalam
Musrembang tersebut, Sertu Masrun menjelaskan tentang Fungsi dan Peranan
Babinsa yang berada di wilayah kerjanya kepada para peserta musyawarah yang
juga dihadiri oleh Muspika Kec. Pulau Pulau Babar. Musyawarah yang digelar oleh
aparat desa merupakan kegitan rutin yang diadakan setiap tahunnya untuk
membahas tentang kemajuan pembangunan dan kesejahteraan Desa Tela.
“saya
hadir di musyawarah ini yang pertama karena memang ini desa binaan saya yang
kedua saya mempunyai kewajiban menjelaskan kepada aparat desa setempat bahwa kehadiran
saya dapat dimanfaatkan untuk membantu warga desa yang dalam kesulitan dan ini
juga merupakan bentuk kepedulian kami sebagai Babinsa demi mendukung
tercapainya masyarakat yang sejahtera,” ujar Sertu Masrun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar