Kunjungan
Komandan Komando Resor Militer (Danrem) 151/Binaiya, Kolonel Inf Christian
Kurnianto Tehuteru mengunjungi Pos Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Daerah Rawan,
Batalyon Infanteri Raider 515/Ugra Tapa Yudha/Kostrad di Desa Batu Putih, Kecamatan Werwatian, Maluku Barat Daya, Minggu (3/12).
Sebelum
menyambangi Pos Satgas, Danrem dan rombongan disambut dengan acara adat oleh
Tokoh adat Saumlaki dengan ditandai pengalungan syal, minuman adat dan
rangkaian acara lainnya. Hadir pula dalam acara tersebut Komandan Komando
Distrik militer (Dandim) 1507/Saumlaki, Letkol Inf Ryan Heryawan beserta staf,
Komandan Batalyon Infanteri 734/Satria Nusa Samudra, Mayor Inf Mario Christian Noya, perwakilan Polres Saumlaki, Kapten Laut
Happi, Asisten 3 Pemda Saumlaki, drs Sileti dan Kpt Ilham Pasiminlog Lanud
Saumlaki.
Sebagai
bentuk perhatian seorang Komandan kepada anak buahnya, Danrem mengunjungi Pos
Satgas di Desa Batu Putih. Menurut Komandan Kompi B Satgas, Lettu Inf Ranji
sampai saat ini tidak kendala yang menonjol. Dalam kesehariannya selain
menjalankan tugas mereka membina hubungan baik dengan masyarakat, salah satu
contohnya adalah melatih para pemuda yang tertarik dengan Volly Ball setiap
sore di depan pos. "Masyarakat di sini menerima kami dengan baik, jalinan
komunikasipun lancar berkat pendekatan yang kami lakukan," Ungkap Danki
setelah ditanya oleh Danrem tentang pelaksanaan tugas sehari-hari mereka.
Kepada
seluruh anggota Satgas yang berjumlah 16 orang tersebut, Danrem berpesan agar
mengutamakan keamanan dan keselamatan dalam menjalankan tugas. "Pelihara
terus hubungan baik tersebut, ciptakan kreatifitas kalian agar tercipta suasana
yang lebih baik," tegas Danrem kepada anggota Satgas. Setelah
bercengkeramah dengan anggota Satgas Danrem memberikan bantuan kepada anggota
Satgas yang diterima oleh Danki. Disela-sela percakapan Danrem juga sempat
mencicipi masakan berupa udang rebus. Udang tersebut hasil tangkapan anggota
Satgas dan masyarakat. Pada kesempatan tersebut Danrem didampingi oleh Dandim
Saumlaki dan Danyon 734/SNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar