Kota Ambon sudah menerapkan jam malam saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai sejak tanggal 22 Juni 2020 lalu.
Untuk menjaga agar PSBB di Kota Ambon berjalan efektif, penegakan akan dilakukan oleh personel Gabungan TNI-Polri bersama jajaran Pemerintah Kota. Terdapat sanksi bagi pelanggar yang tetap nekat beraktivitas di malam hari.
Babinsa Dusun Karanjang/ Warcap, Desa Wayame Sertu Asis Wabula beserta Tim Gugus Tugas melaksanakan patroli malam tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka penerapan PSBB di Kota Ambon untuk memutus rantai Covid-19 khususnya Wilayah Desa Wayame. Masih didapati masyarakat yang tidak mengindahkan pemberlakuan jam malam pada penerapan PSBB, Senin (29/06/2020).
"Untuk jam malam nanti kita akan prioritaskan, memang untuk betul-betul menjaga suasana PSBB. hal ini penting, untuk (masyarakat) itu tidak usah keluar malam kecuali untuk kegiatan yang bersifat urgent seperti darurat kesehatan misalnya," kata Sertu Asis Wabula.
Babinsa Dusun Karanjang/ Warcap meminta agar masyarakat patuh dan tak melakukan aktivitas apapun dimalam hari. Sebagai Babinsa, sudah menjadi tugasnya dalam menertibkan warga Desa Binaannya yang melanggar ketentuan PSBB di Kota Ambon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar