Sabtu, 20 Juni 2020

Bahas Pemberlakuan PSBB, Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku Gelar Rapat

Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku kembali menggelar Rapat yang digelar secara fisik di Baileo Slamet Riyadi Korem 151/Binaiya Jl. A. Yani Kec. Sirimau Ambon, Jum'at (19/6/2020).

Rapat kali ini membahas persiapan Pemkot Ambon dalam penerapan PSBB di Kota Ambon pada 22 Juni 2020 mendatang. Selaku penyelenggara kegiatan Rapat ini adalah Pemerintah Kota Ambon.

Kegiatan dibuka oleh Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Arnold A.P. Ritiauw. Dilanjutkan dengan paparan Walikota Ambon Richard Louhenapessy terkait langkah-langkah dalam persiapan PSBB di Kota Ambon.

Inti Paparan yang disampaikan Walikota Ambon meliputi, pengecualian penghentian sementara kegiatan keagamaan dimana kegiatan keagamaan dapat dilakukan pada rumah ibadah namun dengan ketentuan yaitu hanya dilaksanakan pada orang berada pada kawasan zona hijau,  jumlah orang maksimum 30 orang,  dan wajib mengutamakan protokol kesehatan.

Kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam masa PSBB yaitu kegiatan sosial, budaya yang melibatkan banyak orang dimana kegiatan tersebut  yakni kegiatan politik, olahraga, hiburan, akademik/budaya, dan demonstrasi/unjuk rasa.

Prosedur berkendara yang dianjurkan yaitu, tidak berkendara  dalam keadaan suhu tubuh di atas normal, batuk/pilek, diare dan sesak napas, berkendara tidak melebihi batas penumpang, serta tidak berkendara melewati batas waktu yg ditentukan.

Untuk kegiatan Isolasi mandiri di rumah yaitu dengan tidak keluar rumah, rajin berolah raga,  makan makanan yang bergizi dan bervitamin.

Pada Pemenuhan kebutuhan dimasa pemberlakuan PSBB, Pemkot Ambon akan memberi bantuan langsung berupa tunai dan non tunai kepada masyarakat. Pada pemberlakuan PSBB di Kota Ambon, akan dibuat pos-pos penjagaan pada 20 titik di wilayah Kota Ambon.

Pada sesi tanya jawab, Danrem 151/Binaiya mengatakan sebelum dilaksanakan PSBB, alangkah baiknya dilakukan terlebih dahulu sosialisasi agar warga tidak terdadak dan lebih siap dalam pelaksanaan PSBB,"ucap Danrem.

Tokoh agama seperti Ketua Sinode GPM, Ketua MUI, Uskup Amboina, Ketua Walubi yang hadir pun menyetujui pembelakuan PSBB di Kota Ambon. Para Tokoh agama akan mensosialisasikan penerapan PSBB kepada umat/Jamaahnya. Menurut Mereka PSBB adalah langkah tepat yang diambil oleh Pemerintah Kota Ambon demi melindungi warga Kota Ambon dari Pandemi Virus Covid-19.

Adapun hasil rapat kali ini, Sekda Maluku selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Provinsi Maluku menyetujui Pemberlakuan PSBB di Kota Ambon, karena Maluku khususnya Pulau Ambon merupakan  tolak ukur dampak Covid-19 yaitu masuk dalam daerah zona merah sehingga perlu dilakakukan PSBB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar