Tual. Penangkapan ikan
dengan menggunakan bom dan potasium masih sering terjadi di perairan Maluku
tenggara dan Kota Tual, imbasnya, sejumlah titik di perairan mengalami
kerusakan ekosistem seperti rusaknya terumbu karang dan biota-biota laut yang
lainnya. Hal ini diungkapkan oleh Babinkamtibmas Brigadir Polisi Ilham Bateng
saat menyampaikan penyuluhan bahaya pengeboman ikan.
Kegiatan penyuluhan bahaya
pengeboman ikan merupakan rangkaian kegiatan non-fisik TNI Manunggal
Membagun Desa( TMMD) Ke-100 Kodim 1503/ Tual yang dilaksanakan di balai pertemuan Desa Ngadi Kecamatan Dulla
Utara Kota Tual, Selasa(17/10).
Lebih lanjut dikatakan, terdapat 2 pasal hukum yang dapat menjerat
bagi pelaku pengeboman ikan yaitu Undang- Undang No 45 tahun 2008 perikanan
dengan pidana hukuman penjara maksimal
20 tahun dan Undang-Undang darurat no 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan
pidana hukuman juga 20 tahun penjara.
Diharapkan bagi seluruh
warga masyarakat bagaimana kita membangun pengertian- pengertian dari diri kita
masing-masing, keluarga serta masyarakat akan pentingnya melindungi, mengawasi
dan menjaga kondisi laut kita atas
perbuatan orang - orang yang tak bertanggung
dari barang berbahaya yaitu bom dan potasium.
Ucapan terimakasih dari pihak kepolisian yang di wakili oleh
Babinkamtibmas atas kegiatan TMMD yang ke-100 karena dapat memberi kesempatan
peran Kepolisian dalam kegiatan TMMD Ke-100 melalui penyuluhan bahaya
pengeboman kepada masyarakat.
Hadir dalam kegiatan
tersebut Kepala Desa Ngadi Ibu Nurja
Renguat, Babinkantibmas Desa Ngadi Brigadir Polisi Ilham Bateng, Batihter Kodim
1503/Tual Serma Abdul Gani Ohoitenan, perangkat Desa, para tokoh agama, tokoh
masyarakat dan tokoh pemuda serta masyarakat setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar