Satgas TNI Manunggal
Membangun Desa (TMMD) ke-104 Kodim 1506/Namlea menggelar kegiatan non fisik
berupa Penyuluhan Undang- undang (UU) Desa bertempat di Kantor Desa Labuang,
Kec. Namrole, Kab. Buru Selatan, Rabu (20/3/2019).
Dalam kesempatan ini
Staf Dinas BPMD, Ali Maharaja selaku pembawa materi menjelaskan bahwa
undang-undang desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah
desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu
dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis
sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan
dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, Makmur dan sejahtera.
Selain itu,
Undang-Undang ini juga mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan
Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan
Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik
Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta
Pembinaan dan Pengawasan,"ungkapnya.
Dalam hal ini Pabung
Kab. Buru Selatan, Mayor Inf Rusdi Rohomoni menjelaskan bahwa selain pengertian
desa menurut UU No 6 Tahun 2014 dan juga menurut Sutardjo Kartohadikusumo, ada
juga pendapat yang menyebutkan bahwa desa merupakan suatu wilayah yang
mempunyai tingkat kepadatan penduduk yang rendah dan dihuni oleh penduduk
dengan interaksi sosial yang bersifat homogen. Selain itu, penduduknya bermata
pencaharian di bidang agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain di
sekitarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar