Ada saja orang-orang yang mencari keuntungan
pribadi dengan melakukan kegiatan yang melanggar aturan. Salah satunya kegiatan pengolahan emas metode
tong milik HK. Pengolahan emas yang keberadaannya sudah cukup lama beroperasi
dibongkar dan ditertibkan oleh personel TNI AD dari Koramil 1506-04 Waepo
dibantu anggota Satpol PP Kecamatan Lolongguba, di dusun Wabloi Kec. Lolongguba
Kab. Buru, Senin(21/08). Pembongkaran
dan penertiban ini dilakukan sebagai tindaklanjut laporan warga yang mendapati
hewan ternak sapi milik masyarakat yang mati akibat meminum air limbah dari
tempat pengolahan emas tersebut. Dalam
pelaksanaan penertiban dan pembongkaran tempat pengolahan emas tersebut
ditemukan adanya material yang merupakan bahan yang masih dalam proses
pengolahan dan belum sempat dikeluarkan dari dalam tempat pengolahan. Di lokasi pengolahan terdapat 3 unit tong
yang masih terisi penuh dengan material dan diperkirakan sebanyak 1000 karung
material. Terdapat juga ampas material
sebanyak 800 karung yang belum dicurah. Semua barang material sudah diamankan
dan pada saat pembongkaran tidak
ditemukan peralatan dan pekerja yang biasa melakukan kegiatan pengolahan emas
tersebut. Dalam kegiatan pembongkaran
dan penertiban tersebut Kepala Desa Wabloi dan stafnya ikut mendampingi
personel Koramil dan Satpol PP. Selain melanggar aturan kegiatan pengolahan
emas metode tong milik HK dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan berakibat
fatal bagi kesehatan manusia akibat limbah yang dihasilkan dari pengolahan emas
tersebut. Pada kesempatan yang sama Dandim 1506/Namlea Letkol Kav Sindhu
Hanggara meninjau lokasi penertiban sekaligus mengecek lahan yang akan ditanami
pohon sebagai bentuk pelestarian lingkungan hidup. "Kami melaksanakan
penertiban dan pembersihan lokasi penambangan emas tanpa ijin karena disinyalir
banyak bermunculan penambangan atau pengolahan emas tanpa ijin yang menggunakan
zat-zat kimia yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan", Ujar Dandim
Sindhu. Tempat penambangan atau pengolahan emas bermunculan di sekitar
pemukiman masyarakat yang bila dibiarkan akan memberi dampak negatif bagi
masyarakat dan lingkungan hidup disekitar tempat tinggal masyarakat. Hasil temuan berupa material zat kimia dan
barang-barang pengolahan emas selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisian
setempat untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar