Senin, 21 Agustus 2017

Keberhasilan Koramil Waepo Bongkar Dan Tertibkan Pengolahan Emas Ilegal



Ada saja orang-orang yang mencari keuntungan pribadi dengan melakukan kegiatan yang melanggar aturan.  Salah satunya kegiatan pengolahan emas metode tong milik HK. Pengolahan emas yang keberadaannya sudah cukup lama beroperasi dibongkar dan ditertibkan oleh personel TNI AD dari Koramil 1506-04 Waepo dibantu anggota Satpol PP Kecamatan Lolongguba, di dusun Wabloi Kec. Lolongguba Kab. Buru, Senin(21/08).  Pembongkaran dan penertiban ini dilakukan sebagai tindaklanjut laporan warga yang mendapati hewan ternak sapi milik masyarakat yang mati akibat meminum air limbah dari tempat pengolahan emas tersebut.  Dalam pelaksanaan penertiban dan pembongkaran tempat pengolahan emas tersebut ditemukan adanya material yang merupakan bahan yang masih dalam proses pengolahan dan belum sempat dikeluarkan dari dalam tempat pengolahan.  Di lokasi pengolahan terdapat 3 unit tong yang masih terisi penuh dengan material dan diperkirakan sebanyak 1000 karung material.  Terdapat juga ampas material sebanyak 800 karung yang belum dicurah. Semua barang material sudah diamankan dan pada saat pembongkaran  tidak ditemukan peralatan dan pekerja yang biasa melakukan kegiatan pengolahan emas tersebut.  Dalam kegiatan pembongkaran dan penertiban tersebut Kepala Desa Wabloi dan stafnya ikut mendampingi personel Koramil dan Satpol PP. Selain melanggar aturan kegiatan pengolahan emas metode tong milik HK dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan berakibat fatal bagi kesehatan manusia akibat limbah yang dihasilkan dari pengolahan emas tersebut. Pada kesempatan yang sama Dandim 1506/Namlea Letkol Kav Sindhu Hanggara meninjau lokasi penertiban sekaligus mengecek lahan yang akan ditanami pohon sebagai bentuk pelestarian lingkungan hidup. "Kami melaksanakan penertiban dan pembersihan lokasi penambangan emas tanpa ijin karena disinyalir banyak bermunculan penambangan atau pengolahan emas tanpa ijin yang menggunakan zat-zat kimia yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan", Ujar Dandim Sindhu. Tempat penambangan atau pengolahan emas bermunculan di sekitar pemukiman masyarakat yang bila dibiarkan akan memberi dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup disekitar tempat tinggal masyarakat.  Hasil temuan berupa material zat kimia dan barang-barang pengolahan emas selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar