Pengerebekan
yang dilakukan aparat Deninteldam I/Bukit Barisan terhadap 11 orang diduga
melakukan kegiatan pesta sabu-sabu yang berada di Komplek Perumahan Abdul Hamid
Nasution Jalan Medan-Binjai Km 10 Ds. Lalang, Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang,
Sumatera Utara, menjadi bukti keseriusan jajaran Kodam I/BB dalam pemberantasan
narkoba.
Dalam
penjelasannya kepada awak media di Sumut, Kapendam Kolonel Inf Roy Sinaga
menyampaikan bahwa Tim Khusus Deninteldam I/BB telah meringkus 11 orang terduga
pesta sabu dengan barang bukti sabu sebanyak 113,77 gram dan ganja 0.92 gram
pada Hari Rabu (17/10/2018).
“Dandenintel,
sebelumnya mendapatkan informasi dari warga tentang aktifitas tersebut (pesta
sabu), kemudian menindaklanjutinya dengan membentuk Timsus untuk mendalaminya,”
ujarnya.
“Karena
informasi yang didapat sudah sangat meresahkan warga sekitar, maka operasi yang
dijalankan ini sangat rahasia supaya tidak gagal,”sambung Roy.
Kapendam
menceritakan, Rabu sekitar pukul 14.00 Wib, setelah melaksanakan berifeing yang
dipimpin Dandeninteldam I/BB Mayor Inf M Wirya Artha Diguna, 2 orang anggota
Tim Khusus Denintel bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan undercover
(menyamar) sebagai pembeli sedangkan yang lainnya berkumpul ditempat sekitar
Komplek Perumahan Abdul Hamid untuk
sewaktu-waktu digerakkan.
“Satu
jam kemudian, anggota Timsus yang menyamar tadi berhasil menangkap 5 (lima)
orang pelaku pesta sabu beserta barang bukti satu unit timbangan elektrik dan
satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BK 5310 AHC,”sambung Roy Sinaga.
Selanjutnya,
jelas Roy setelah dilakukan penyisiran di Blok 8, Tim kembali berhasil
menangkap IG di warung Suman dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,5 gram.
Sebagian tim juga bergerak ke Blok 10, menuju ke rumah B dan menangkapnya
bersama dengan 5 orang pelaku lainnya yang sedang mengkonsumsi dan memaket
sabu. Disana disita barang bukti 8 paket sabu seberat 8 gram dan ganja 0.92
gram,” lanjutnya.
Ditegaskan
Kapendam, setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku, akhirnya mereka
mengaku bahwa pemilik sabu tersebut yaitu SAM dan tanpa waktu lama Timsus pun
bergerak dan ke rumah SAM di Blok 7 F/A 43 dan menemukan barang bukti sebanyak
101,27 gram yang masih dibungkus plastik.
“Setelah
dilakukan pemeriksaan sementara, karena mereka seluruhnya warga sipil, akan
kita serahkan ke pihak BNN Provsu berikut barang bukti untuk proses
selanjutnya. Ini kami lakukan semata-mata hanya untuk membantu masyarakat
supaya tidak resah dan sekaligus turut mendukung upaya Polri dan BNN dalam
membantas narkoba,” jelasnya.
Sementara
itu Wadir Narkoba Polda Sumut AKBP Franky Yusandi mengatakan, penangkapan yang
dilakukan oleh personel Deninteldam I/BB ini menunjukkan tingginya sinergitas
antara TNI dan Polri dalam pemberantasan narkoba.
"Ini
menunjukkan sinergitas antar instansi, khususnya TNI dan Polri sangat penting
dalam pemberantan narkoba di wilayah Sumatera Utara," terangnya.
Wadir
Narboka Sumut ini menjelaskan, peredaran narkoba di Sumut sudah sangat
mengkhawatirkan, dimana sepanjang tahun 2018 hingga bulan Oktober ini saja,
kasus narkoba di Sumut yang ditangani pihak Kepolisian mencapai 5000-an kasus
dengan jumlah tersangka 6000 orang lebih.
"Jadi
penangkapan yang dilakukan oleh teman-teman TNI sangat positif dan sangat
membantu kami dalam pemberantasan narkoba," ujarnya.
Pihaknya
pun akan menerima para tersangka untuk pendalaman kasus dan menetapkan
statusnya. “Untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut, pihak Kepolisian akan
selalu berkoordinasi dengan personel Deninteldam I/BB,”pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar