Manusia
adalah Makhluk Hidup sekaligus sebagai mahkluk sosial yang tentunya dituntut
untuk mampu berinteraksi dengan individu lain dalam rangka memenuhi
kebutuhannya. Untuk menjalani kehidupan sosial dalam bermasyarakat, sangatlah
penting akan namanya Toleransi antar umat beragama, sikap saling menghormati
dan saling menghargai antar sesame umat beragama sehingga gesekan-gesekan yang
dapat menimbulkan pertikaian dapat dihindari.
Guna
mewujudkan Toleransi tersebut, Babinsa Desa Karang jaya Serda ardi Koramil
1506-01/Namlea, mempelopori pelaksanaan penertiban dan himbauan kepada
masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan perjudian, menjual minuman
keras, serta melaksanakan pendataan
warga yang selama ini berjualan miras, dan sekaligus dibuatkan surat pernyataan
untuk sanggup dan tidak menjual miras selama bulan suci Ramadhan. Kegiatan
tersebut dilaksanakan di wilayah teritorial Babinsa Desa Karang Jaya, Kamis
(09/5/2019).
Demi
kelancaran pelaksanaan penertiban tersebut Babinsa menggandeng Babinkamtibmas
Desa Karang jaya dan Kades serta perangkat desa lainnya guna mendukung kegiatan tersebut sehingga tercipta suasana
bahu-membahu menjaga kerukunan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar