Kesejahteraan
bagi prajurit TNI merupakan kebijakan yang diberikan oleh pimpinan, salah
satunya adalah ijin maupun cuti terutama cuti lebaran pada tahun ini, pada cuti
lebaran tahun ini dibagi menjadi dua gelombang yaitu gelombang pertama
terhitung mulai dari tanggal 11 s.d 15 Juni 2018 sedangkan gelombang ke dua
terhitung mulai 16 s.d 20 Juni 2018 nanti.
Pada
kesempatan ini Kepala Staf Personil
(Kasi Pers) Korem 151/Binaiya, Mayor Inf Karona Susilo memimpin apel
pemberangkatan Cuti Lebaran 1439 H untuk gelombang pertama yang dilaksanakan
dilapangan Upacara Makorem 151/Bny, Jumat (08/6). Pada
kegiatan apel pemberangkatan cuti tersebut Kasipers menyampaikan petunjuk dan
arahan yang harus dipedomani bagi anggota prajurit dan PNS Korem 151/Bny yang
melaksanakan cuti Lebaran, salah satunya adalah perhatikan faktor keamanan
selama pelaksanaan cuti, terutama bagi anggota yang menggunakan kendaraan roda
dua maupun roda empat, agar melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan
lainnya, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Bagi
yang akan mudik pulang ke halaman agar
mengutamakan faktor keamananan personil dan materil selama cuti baik rumah yang
ditinggalkan agar di cek ulang tentang air,listrik,kompor gas, kunci jendela
dan pintu, jangan sampai terjadi hal yang membahayakan,” terang Kasi Pers.
Di
harapkan prajurit agar memanfaatkan waktu cuti yang telah di berikan untuk
Lebaran dengan sebaik-baiknya tepati waktu kembali agar tidak menunda
pemberangkatan cuti gelombang ke dua nantinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar