Ambon. Dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok sehari-hari demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku, prajurit TNI-AD khususnya prajurit Korem 151/Binaiya harus dapat mengerti dan memahami tentang hukum yang ada di institusi militer.
Dalam rangka pengetahuan
tentang hukum yang berlaku di dinas kemiliteraan, sebanyak 100 prajurit Korem
151/Binaiya mengikuti dan menerima penyuluhan tentang hukum, Senin, (09/11) di
Baelio Slamet Riyadi Makorem 151/Binaiya.
Penyuluhan hukum Triwulan IV TA 2017 disampaikan oleh pemateri dari
Kumdam XVI/Pattimura.
Materi penyuluhan hukum
disampaikan oleh
Mayor Chk M. H. L.
Nainggolan, S. H. (Kasi Dukkum Kumdam XVI/Ptm dan
Lettu Chk Clayrian A. B. T.
Sagala, S. H. (Paur Dilmil/Tun Si Bankum Kumdam XVI/Ptm).
"Kegiatan Penyuluhan
Hukum ini diberikan dalam rangka mengingatkan kembali kepada prajurit agar
selalu taat dengan hukum dan paham akan tahapan-tahapan apa yang harus ditempuh
apabila terjerat dengan
hukum,"Ungkap Nainggolan selaku pemberi materi.
Dalam pelaksanaannya seluruh
rangkaian kegiatan penyuluhan diikuti dengan antusias oleh prajurit Korem
151/Binaiya yang mengikuti kegiatan tersebut.
Dengan penyuluhan hukum ini dapat memberikan pengetahuan yang benar
tentang hukum yang berlaku dalam dinas militer dan bagaimana prajurit dapat
menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum sehingga pelaksanaan tugas
sehari-hari dapat terlaksana dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar