Senin, 24 Februari 2025

Penegasan Danrem 151/Binaiya, Perihal Dugaan Keterlibatan Anggota TNI Meloloskan Kayu Ilegal.

 

Komandan Korem(Danrem) 151/Binaiya, Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva, S.IP., M.Han. melalui Kepala Penerangan Korem 151/Binaiya(Kapenrem), Mayor Chk Harun, S, Sos. S.H. ,memberikan tanggapan terkait beredarnya berita Provokatif Dalam beberapa waktu yang lalu yang dialami oleh salah satu Anggota Kodim 1511/P. Moa  di Media Online yang memberitakan tentang pelolosan kayu ilegal jenis kayu besi dari pelabuhan Saumlaki  ke pelabuhan  pulau Moa, Minggu(16/02/2025).


Menanggapi berita yang beredar di media online tentang Anggota Kodim 1511/P. Moa yang diduga loloskan kayu Ilegal jenis kayu besi melalui transportasi laut, Danrem 151/Binaiya menjelaskan bahwa Pada awal Nopember lalu Dandim P. Moa sudah memberikan klarifikasinya yang jelas di berbagai sumber media online,

Danrem juga menjelaskan, Dirinya sudah menerima laporan dari Dandim 1511/P. Moa tentang kayu tersebut yang dibeli dari lahan milik Sertu (K) sebanyak 3 kubik  untuk pembangunan pangkalan di satuan secara swadaya seharga  Rp. 3.000.000/per kubik, bukan untuk di komersilkan dan sudah terbayar lunas. Juga  sudah dikoordinasi sesuai prosedur dengan Kapolres, Kepala Kehutanan Saumlaki dan pihak Syahbandar untuk pemuatan kayu tersebut.

Lebih lanjut, Danrem juga menyampaikan bahwa tentunya aturan di dalam Tentara sudah jelas siapapun apabila terbukti bersalah sudah pasti ada sanksinya, Maka dari itu diharapkan kepada wartawan agar bersabar, karena proses penyelidikan yang dilaksanakan melalui staf Intelrem membutuhkan waktu untuk proses pembuktian, Korem 151/Binaiya selalu merespons indikasi-indikasi yang dilaporkan dan mengecek kebenaran setiap informasi."Tegas Danrem".
“Kami terbuka dan sangat berterima kasih apabila ada masyarakat yang memiliki bukti dan saksi keterlibatan anggota TNI AD khususnya jajaran Korem 151/Binaiya dalam pelanggaran hukum tersebut. Justru itu membantu tugas kami dalam penyelidikan masalah tersebut nantinya, TNI AD akan memproses hukum prajurit yang terlibat jika benar-benar terbukti dalam kasus pelolosan kayu ilegal jenis kayu besi tersebut,"Imbuh Danrem.

Namun, Danrem juga mewanti-wanti bahwa dugaan keterlibatan Anggota Kodim 1511/Moa dalam kasus tersebut mesti disertai bukti-bukti dan saksi pendukung sehingga tidak sekedar rumor, yang dapat menimbulkan kegaduhan di kalangan Masyarakat Saumlaki.

Di satu sisi lain, Danrem 151/Binaiya juga menyayangkan terhadap salah satu Wartawan Media Online perihal pemberitaan kasus tersebut yang diterbitkan tanpa adanya konfirmasi dari pihak yang bersangkutan. Berita yang diterbitkan seolah-olah yang bersangkutan benar melakukan pelolosan kayu ilegal tersebut, karena hanya dilihat dari satu sudut pandang.

"Kami berharap kepada pihak media, sebelum menerbitkan berita supaya terlebih dahulu berkoordinasi dengan kami, sehingga berita bisa berimbang" Tutup Danrem".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar