Jumat, 27 September 2019

Satgas Yonif 734/SNS di Ambon Amankan Dua Pucuk Senpi Ilegal

Dua pucuk senjata api (senpi) rakitan berhasil diamankan Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Ops Pamrahwan) Batalyon Infanteri (Yonif) 734/SNS yang bertugas di Kota Ambon.

Dua pucuk senpi rakitan jenis laras panjang ini diamankan personil SSK IV Yonif 734/SNS di dua lokasi berbeda di Kota Ambon. Senpi rakitan pertama diamankan dari tangan salah satu warga kawasan Pohon Mangga Air Salobar, Kelurahan Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe pada Kamis (12/9). Senpi kedua diamankan dari tangan salah satu warga Kawasan Air Mata Cina (Amaci), Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe pada Rabu (18/9). Kedua pucuk senpi rakitan ini diduga merupakan peninggalan sisa konflik sosial beberapa tahun lalu.

Komandan SSK IV Yonif 734/SNS Lettu Inf Majo S Sangadji menjelaskan dua pucuk senpi rakitan yang diamankan ini merupakan hasil dari proses penggalangan yang dilakukan anggotanya di tengah masyarakat.

Iya, benar anggota di lapangan berhasil mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang dari tangan warga yang tidak berhak menyimpan atau memiliki,” jelas Sangadji Rabu (18/9) di Pos Komando Kompi SSK IV kawasan Waringin, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe.

Ia jelaskan warga sipil tidak berhak menyimpan atau memiliki senjata api karena ini merupakan benda berbahaya. Ancaman hukumannya cukup berat, bahkan bisa sampai hukuman mati sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ia beberkan keberhasilan penggalangan Praka Galang Gemilang Batara Siwa Riyan Ridolof Corputty, anggota Pos 5 kawasan Air Salobar Pohon Mangga berbuah manis. Warga sipil yang menyimpan senpi rakitan dengan kesadaran sendiri menyerahkan benda berbahaya yang telah disimpan sejak belasan tahun lalu.

Demikian pula penggalangan yang dilakukan Pratu Faisal Nurdin Biantoro, personil Pos 4 Kawasan Amaci, Kelurahan Urimessing sehingga berhasil menyadarkan warga sipil menyerahkan senpi rakitan yang diduga merupakan sisa konflik sosial beberapa waktu lalu. Senpi tersebut diserahkan warga pemilik pada Rabu (18/9) sekira pukul 16.00 WIT yang diterima Komandan Pos 4 Letda Inf Fadli Nur Launuru.

Dengan diamankan dua pucuk senpi rakitan ini, Sangadji menduga masih ada senpi sisa konflik yang masih berada ditangan warga. Karena itu ia menghimbau kepada warga sipil yang masih memiliki atau menyimpan senpi maupun munisi serta bahan peledak lainnya agar dengan sukarela menyerahkan kepada personil keamanan terdekat. Ia menjamin jika warga menyerahkan benda-benda berbahaya kepada petugas dengan sukarela maka tidak akan diproses hukum. Namun bila kedapatan atau ditemukan oleh petugas keamanan, maka lain pula ceritanya.

“Kalau warga serahkan dengan sukarela, saya jamin tidak akan diproses. Tetapi bila petugas yang menemukan di rumah warga, maka akan berhadapan dengan proses hukum,” tandasnya.

Ia katakan, dua pucuk senjata api rakitan yang merupakan sisa konflik ini sementara diamankan di Pos Komando Kompi kawasan Waringin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar