Minggu, 07 April 2019

Penyuluhan Hukum Sebagai Wahana Untuk Membangun Kedamaian


Sebagai upaya membangun kedamaian, merajut kebersamaan, menjaga persatuan dan kesatuan, Satgas Yonif 711/Raksatama menggelar penyuluhan hukum bagi masyarakat di Negeri Hitu Messing. Tersebut disampaikan Dansatgas Yonif 711/Rks, Letkol Inf Fanny Pantouw, M.Tr.Han.,M.I.Pol., dalam rilis tertulisnya, di Maluku, Sabtu (6/4/2019).

Diungkapkan Dansatgas, penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Halaman Kantor Negeri Hitu Messing diberikan oleh Perwira Hukum Satgas Yonif 711/Rks, Lettu Chk Niko Yoga Satria, S.H.,pada Jumat (5/4/2019).
“Dalam penyuluhan ini dibahas beberapa masalah yang sangat berdekatan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari yakni KDRT, Miras, Narkoba, Pemilikan Senjata Ilegal hingga pencegahan Konflik Sosial antar masyarakat yang sering terjadi,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, banyak orang tahu hukum tetapi banyak juga yang belum memahami dan sadar akan hukum tersebut, sehingga Satgas memandang perlu mengadakan penyuluhan hukum di Negeri Hitu Messing.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat mengerti, paham dan sadar hukum sehingga akan tercipta keamanan bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Lettu Chk Niko Yoga Satria, S.H menegaskan bahwa penyuluhan hukum yang dihadiri 80 orang ini sebagai wahana untuk menggugah kesadaran hukum, meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan hukum serta untuk memberikan wawasan kepada masyarakat.
“Membentuk masyarakat cerdas hukum perlu ditanamkan untuk membangun kesadaran hukum. Maka itu harus dimulai dari lingkup masyarakat paling terkecil, yakni dalam lingkup keluarga,”tegasnya.


Adapun Arsyad Selamet, selaku pejabat Negeri Hitu Messing mengucapkan, terima kasih dan mengapresiasi kepada Satgas Yonif 711/Rks atas kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar penyuluhan hukum yang baru pertama ini.

“Kami begitu senang, kehadiran TNI (Satgas) bersama aparat Kepolisian (Bripda Rully) di Jazirah Leihitu untuk memberi kenyamanan dan ketertiban bagi warga,”pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar